Pages

Wednesday, July 4, 2018

Efektivitas Refisi Kurikulum 2013 di SMK

Beberapa waktu yang lalu saya diminta oleh seorang rekan pendidik untuk mencari informasi tentang EEfektivitas Revisi Kurikulum 2013 di implementasikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Saya kemudian mencari informasi di Gramedia. Gramedia adalah tokoh buku terlengkap di Indonesia. Saya kemudian memutuskan untuk pergi ke Gramedia. Di Gramedia saya menemukan beberapa penulis Indonesia yang membahas tentang Kurikulum.Ada yang membahas tentang kurikulum Berbasis Teknologi, Pengembangan kurikulum dan lain-lain. Saya kemudian mengarahkan perhatian saya kepada kurikulum 2013. Lalu saya menemukan satu buku khusus yang membahas Revisi Kurikulum 2013.
Saya kemudian membaca isinya. Ya isinya cukup bagus, saya membeli buku itu kemudian saya foto dan WA kepada yang bersangkutan. Saya membaca buku itu dengan cermat untuk memperluas pemahaman saya tentang kurikulum 2013 yang implementasinya di DS sampai pada SMA/SMK. Sedangkan pada tingkat Perguruan Tinggi ada KKNI.

Lalu bagaimana hasil Refisi Kurikulum2013?

Artikel ini tidak mewakili Institusi pemerintah. Ini hanya tulisan lepas berupa artikel. Jadi akurasi informasi kurikulum 2013 mesti bersumber dari Dinas yang bersangkutan. Ya Katakanlah Kemendikbud. Point-poin Refisi kurikulum 2013:
Pertama. Nama kurikulum adalah Kurikulum 2013 Edisi Refisi
Kurikulum 2013 diberlakukan tahun 2016/2017. Namun kurikulum 2013 yang diberlakukan dalam tahun ajaran 2016/2017 adalah kurikulum 2013 yang sudah direvisi. Ada yang menyebut Kurikulum 2013 Revisi 2017. Menurut informasi kurikulum 2013 yang direfisi Kemendikbud sehingga harapannya tidak memberatkan dan setiap sekolah dapat menerapkan secara baik, yang sudah dimulai tahun 2016/2017. Sekarang tahun 2017 tinggal mengimplementasikan kurikulum 2013 yang telah direfisi. Kuriulum 2013 selanjutnyaa disebut Kurikulum 2013 Edisi Refisi yang berlaku secara Nasional. Jadi, perubahan nama menjadi Kurikulum Nasional tentu tidak tetapi hanya disebut Kurikulum 2013 Edisi Refisi 2017 yang berlaku di seluruh Indonesia atau secara Nasional.
Kedua, Penyederhanaan dimensi penilaian peserta ddik oleh guru. Dalam kurikulum 2013 sebelum edisi revisi semua guru untuk semua mata pelajaran berkewajiban menilai aspek sosial dan spiritual peserta didik. Dalam Edisi refisi, kedua penilaian ini diserahkan kepada guru Pendidikan Agama/guru budi pekerti dan Guru PPKn Ketiga. Tidak ada batasan pada proses berpikir peserta didik, Dalam kurikulum 2013 versi lama, peserta didik dimanusiakan sampai tahap memahami (di SD), sedangkan di SMP sampai pada tahap menganalisis, peserta didik di SMA/SMK sampai pada tahap mencipta. Sedangkan dalam kurikulum 2013 edisi refisi aspek kognisi tidak dibatasi. Artinya anak pada level SD juga diberi kesempatan sampai pada tahap mencipta. Demikian pula anak SMP dan seterusnya sampai SMA/SMK.

Berhenti disini dulu karena ada tamu. Setelah itu bersambung.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.