Advertisement |
Blog Efektivitas pada kesempatan ini mempublikasi sebuah artikel tentang SKKNI dan KKNI. Apakah kedua singkatan ini sama saja atau ada perbedaan? Mari kita mulai dengan memperhatikan kepanjangan dari kedua singkatan ini. SKKNI adalah singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Disingkat SKKNI. Kemudian KKNI merupakan singkatan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Pemberlakuan SKKNI dan KKNI
SKKNI diterapkan di satuan pendidikan yang bersifat kejuruan, yaitu Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK. Tamatan dari sekolah ini untuk keperluan kerja. Namun bila ada yang hendak melanjutkan studi maka dapat melanjutkannya di perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Oleh karena desain sekolah kejuruan untuk pasar kerja maka kurikulumnya di atur sedemikian rupa sehingga memiliki standar kerja yang ada di Indonesia, khususnya antar perusahan. Sedangkan KKNI adalah system kurikulum yang mengacu pada standar atau kerangka kompetensi atau kualifikasi yang bersifat Nasional. Artinya kualifikasi yang merata untuk seluruh Indonesia. Sistem KKNI diberlakukan di Perguruan Tinggi baik yang berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, maupun Politeknik. Di Perguruan Tinggi seperti ini diterapkan kurikulum yang berbasis KKNI.
Rumusan Kemampuan dan Kegunaan SKKNI
Dalam situs kemenperin.go.id dijeasan bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) mengakomodir kemampuan kerja yang meliputi dimensi Pengetahuan (knowledge), kompetensi ketrampilan atau keahlian (Skill) serta kompetensi sikap kerja atau attitude yang relevan dengan implementasi tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beraku.
Sementara dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan upaya peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi yang menekankan tamatan lulusan yang memiliki tiga kemampuan yaitu kognitif, psikomotorik, afektif atau sikap. Ketiga kecakapan ini ditekankan dalam setiap setiap mata kuliah. Penekanan ini bermaksud untuk menghasilkan kualitas lulusan perguruan tinggi yang sesuai dengan kebutuhan kerja di masyarakat.
Dalam KKNI terdapat kerangka penjengjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang hendak dicapai oleh Perguruan Tinggi pada level Diploma, Sarjana, Magister dan Doktor. Dengan begitu KKNI mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang menandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sector pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sector pekerjaan (Wikipedia). Selanjutnya KKNI dipandang sebagai upaya perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia melalui beberapa sistem, yaitu:
(1) sistem pendidikan nasional,
(2) sistem pelatihan kerja nasional, dan
(3) sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional,
Tiga system di atas menolong paling tidak menolong perguruan tinggi di Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif(Wikipedia)
Dalam situs kemenperin.go.id dijelaskan beberapa kegunaan SKKNI, yaitu:
1. SKNI berfungsi sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
2. SKKNI berfungsi sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
3. SKKNI berfungsi sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
4. SKKNI berfungsi sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan
Bila kita hubungan dengan efektivitas maka SKKNI dan KKNI pasti memiliki efektivitas. Keefektifan SKKNI tentu ada dalam proses pembelajaran yang berlangsung di SMK dan hasil tamatan SMK yang bekerja sesuai komptensi yang diharapkan dalam dunia kerja seperti perusahan dan lain-lain. Sedangkan dalam level pendidikan tinggi keberhasilan KKNI tentu tidak dapat disangkal melalui proses pendidikan di perguruan tinggi yang menekankan tentang tiga kecakapan dalam setiap mata kuliah yang kemudian membentuk lulusan yang trampil dalam kecakapan berkarya dalam dunia kerja seperti di perusahan dan kantor-kantor pemerintah.
Melalui SKKNI dan KKNI diharapkan menciptakan kualitas SDM Indonesia yang standar dan dibutuhkan masyarakat. Sistem SKKNI dan KKNI memposisikan bahwa pengalaman belajar yang diperoleh setiap peserta didik di berbagai wilayah harus sama. Daerah tidak bisa menjadi alasan untuk membuat kualitas lulusan berada di bawah mutu pendidikan yang ada di kota-kota besar. Dengan penerapan SKKNI dan KKNI semua harus sama. Itulah sebabnya mesti ada pengakuan mutu lembaga maupun prodi melalui evaluasi internal dan eksternal. pada tataran evaluasi internal dilakukan melalui Sistem penjaminan Mutu Internal (SPMI), dan evaluasi eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)
Pendidikan dalam bentuk Perguruan Tunggi seperti:
1. Universitas
2. Institut
3. Sekolah Tinggi
4. Akademi
5. Politeknik
Perlu mendapat pengakuan mutu secara internal (SPMI), dan Eksternal (Badan Akreditasi Nasional)
Dalam penilaian itu, ada perguruan tinggi yang mendapat peringkat mutu dengan kualifikasi A, ada pula yang mendapat Akreditasi B, Akreditasi C dan tidak terakreditasi.
Perguruan Tinggi yang mendapat peringkat A tentu merupakan sekolah terbaik. Memiliki kualitas pendidikan yang sangat baik. Peringkat Akreditasi demikian tentu menjadikan Perguruan Tinggi diminati oleh banyak pemuda-pemudi yang melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi
Semoga bermanfaat
0 comments:
Note: Only a member of this blog may post a comment.