Advertisement |
Dua benda di atas kapan saja kita perlu kita bisa menggunakannya. Misalnya kita mengambil palu atau martil/hamar kemudian kita ambil sebuah benda seperti sepotong kayu sebagai alas untuk kita mengetuk secara berkali-kali berdasarkan maunya kita. Namun tidak demikian dalam dunia akademis. Untuk memegang palu dan mengetuk palu dalam beberapa kali, misalnya 3 kali atau beberapa kali dalam acara wisuda itu hanya dapat dilakukan oleh Ketua Sekolah Tinggi, atau Rektor Institut atau Universitas. Tidak semua orang dapat melakukan ketukan palu dalam acara pembukaan wisuda program Sarja maupun Pascasarjana.Hanya ketukan atau rektor yang dapat mengadakan ketukan palu dalam acara sidang senant terbuka dengan acara wisuda dan dies natalis (jika ada), setelah itu pada acara pelantikan para wisudawan juga diadakan pelantikan dengan mengetuk palu beberapa kali. Demikian juga pada akhir acara wisuda. Ketua atau rektor Universitas dapat menutup sidang senat terbuka dengan acara wisuda. Setelah itu para dosen meninggalkan ruang wisudawan.
Pada gambar di atas nampak secara samar letak Palu. Saya mengambil gambar para wisudawan dari meja para dosen. Oleh karena itu maka Palu tidak nampak jelas, hanya terlihat ujung palu. Palu itu letaknya di depan Ketua. Ketika ketua membuka dan melantik serta menutup acara wisuda, palu inilah yang dipakai untuk mengetuk. Saya kemudian melakukan secara baik.
Baca juga: Wisuda yang meneguhkan visiku
Jadi, yang saya maksud dengan tema artikel: "Akhirnya aku ketuk Palu Juga." memiliki maksud yaitu saya mendapat kesempatan untuk mengetuk palu dalam acara wisuda yang berlangsung tanggal 4 Agustus 2018. Saya dapat melakukan ketukan palu dalam acara wisuda karena Yayasan Pendidikan telah menetapkan dan melantik saya sebagai ketua. Jadi, saya beroleh kewenangan untuk membuka, melantik dan menutup acara wisuda Sarjana dan Magister Pendidikan.
Kerinduan itu bila sesuai dengan kehendak dari yang Maha Kuasa maka akan terwujud dengan cara yang dikehendaki-Nya.
Salam ketuk palu wisuda 2018
0 comments:
Note: Only a member of this blog may post a comment.